Peraturan Kepala Kepolisian No. Pol 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisia Negara (Regulation No. 10/2007 on the Organization and Work of the Woman and Children Service Police Units)
Woman and Child Service Units (UPPA) handle all cases of violence against women, including human trafficking, domestic violence, sexual violence, and other related crimes. UPPA’s units range from district police levels and up.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menangani seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan kejahatan terkait lainnya. Jangkauan unit UPPA adalah dari tingkat kabupaten hingga di atasnya.
Topics
- Domestic and intimate partner violence
- Gender-based violence in general
- Sexual violence and rape
- Statutory rape or defilement
- Trafficking in persons
Geographical location
Keywords
- criminal law and procedure
- duty to investigate
- duty to protect
- Kekerasan dalam rumah tangga dan pasangan intim
- Kekerasan berdasarkan gender secara umum
- Kekerasan seksual dan perkosaan
- Perkosaan atau pencemaran berdasarkan undang-undang
- Perdagangan orang
Year
- 2007
External URL
Type
Jurisdiction