Women and Justice: Keywords

Legislation

Peraturan Kepala Kepolisian No. Pol 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisia Negara (Regulation No. 10/2007 on the Organization and Work of the Woman and Children Service Police Units) (2007)


Domestic and intimate partner violence, Gender-based violence in general, Sexual violence and rape, Statutory rape or defilement, Trafficking in persons

Woman and Child Service Units (UPPA) handle all cases of violence against women, including human trafficking, domestic violence, sexual violence, and other related crimes. UPPA’s units range from district police levels and up.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menangani seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan kejahatan terkait lainnya. Jangkauan unit UPPA adalah dari tingkat kabupaten hingga di atasnya.



Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Law No. 21 of 2007 on Eradication of Human Trafficking) (2007)


International law, Sexual violence and rape, Statutory rape or defilement, Trafficking in persons

This law criminalizes the act of human trafficking and sets out minimum and maximum sentencing standards (up to 15 years) for its various permutations, such as in assisting or abetting such a crime. It also states that Indonesia will cooperate with regional and international authorities in order to thwart any actions relating to human trafficking and sexual exploitation.

Peraturan ini mengkriminalisasikan tindak pidana perdagangan orang dan menetapkan standar hukuman minimum dan maksimum (maksimal 15 tahun) untuk berbagai bentuknya, seperti dalam membantu dan bersengkongkol tindak pidana tersebut. Peraturan juga menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan otoritas regional dan internasional untuk menggagalkan setiap tindakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.