Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Law No. 23 of 2004 on Elimination of Domestic Violence)

The law on elimination domestic violence defines “domestic violence” in Indonesia. Specifically, it includes sexual and physical abuse as well as negligence of the household. The law sets out the rights of the victims to seek protection, the burden on the government and the public to stop actions of domestic violence and provide the required protection and assistance to recovery. The law also sets out the criminal penalty for acts of domestic violence.

Undang-undang mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga memberikan definisi “kekerasan dalam rumah tangga” di Indonesia. Secara khusus, definisi tersebut termasuk kekerasan fisik dan seksual dan juga penelantaran rumah tangga. Undang-undang ini mengatur hak dari korban untuk mendapatkan perlindungan, beban pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan menyediakan perlindungan dan pertolongan yang diperlukan untuk pemulihan. Undang-undang ini juga mengatur hukuman pidana untuk perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Year 

2004

Avon Center work product